banner 728x250

RD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Perubahan APBD 2026, Program Prioritas Dipacu

banner 120x600
banner 468x60

SUKABUMIANNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

banner 325x300

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026). Momentum itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sukabumi H. Asep Japar dan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Selain persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah.

Penyesuaian dilakukan terhadap asumsi makroekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berpengaruh terhadap struktur APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

“Perubahan APBD ini mempertimbangkan dinamika pembangunan di tingkat nasional maupun Provinsi Jawa Barat. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan dan percepatan program prioritas pembangunan serta pencapaian target kinerja daerah,” ungkap Bupati.

Menurutnya, penyelarasan anggaran sangat diperlukan agar setiap program pemerintah tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan yang terus berkembang.

Bupati Asep Japar juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah memberikan berbagai catatan, pertanyaan, saran, serta koreksi selama proses pembahasan Raperda.

Berbagai masukan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam proses evaluasi untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Catatan dan koreksi dari DPRD menjadi bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan agar pembangunan daerah dapat berjalan semakin efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi.

Hasil evaluasi gubernur akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum Raperda tersebut ditetapkan secara definitif menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi.

Penandatanganan persetujuan bersama ini menegaskan komitmen serta sinergi antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Perubahan APBD diharapkan mampu memperkuat program prioritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat terwujudnya pembangunan yang merata dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

(DD)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *