banner 728x250

Berantas Pungli di Pesisir Selatan, Pemkab Sukabumi Resmi Luncurkan Program Parkir Wisata SOMEAH

banner 120x600
banner 468x60

SUKABUMIANNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi meluncurkan inovasi pelayanan publik bertajuk Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH) di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026). Langkah strategis ini diambil guna membenahi tata kelola parkir sekaligus mengikis habis praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini kerap dikeluhkan para wisatawan di destinasi pesisir selatan.

banner 325x300

Peluncuran program percontohan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, serta dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, unsur Dishub, pengelola destinasi, hingga para juru parkir kawasan wisata setempat.

Transformasi Layanan: Parkir Sebagai Gerbang Pertama Wisata

Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Andreas menekankan pentingnya kesan pertama bagi para pelancong yang berkunjung ke kawasan pariwisata Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, kenyamanan wisatawan tidak hanya bergantung pada keindahan alam, melainkan juga kualitas pelayanan sejak kendaraan mereka memasuki area parkir.

“Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah,” tegas Wabup Andreas.

Sebagai bentuk komitmen, Wabup secara simbolis mengenakan rompi resmi petugas parkir serta menyerahkan Dokumen Perizinan Parkir kepada para perwakilan pengelola kawasan wisata.

Tarif Transparan Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2025

Melalui program Parkir Wisata SOMEAH, seluruh pengelola wajib tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Petugas parkir di lapangan diwajibkan memiliki izin resmi, menggunakan seragam/rompi identitas, memberikan karcis sah, serta menerapkan tarif transparan tanpa pungutan liar.

Rincian tarif resmi retribusi parkir wisata yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Sepeda Motor: Rp2.000

  • Mobil Pribadi / Pick-Up: Rp3.000

  • Mikrobus: Rp5.000

  • Bus Besar & Truck 2 Sumbu: Rp10.000

Targetkan 58 Titik Wisata dan Peningkatan PAD

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa sebanyak 13 destinasi wisata pesisir selatan telah ditetapkan sebagai pilot project (proyek percontohan) awal. Evaluasi dari 13 titik ini akan menjadi acuan sebelum sistem SOMEAH diterapkan secara menyeluruh di 45 titik lokasi wisata lainnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, optimistis penataan ini akan memberikan dampak ganda (multiplier effect). Selain mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, kepastian kenyamanan parkir diyakini mampu meningkatkan kunjungan wisatawan yang berujung pada kebangkitan ekonomi UMKM lokal dan usaha kuliner warga sekitar.

(DD)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *