SUKABUMIANNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.
Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (3/9/2026).
Nota pengantar Raperda Perubahan APBD 2026 disampaikan Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar. Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan dan capaian kinerja anggaran hingga Semester I Tahun 2026.
Hasil evaluasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran, menyelaraskan kembali program kerja, serta mengoptimalkan pencapaian target pembangunan hingga akhir tahun.
“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib dan mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” ujar H. Andreas.
Menurutnya, perubahan APBD bukan sekadar mengubah angka dalam dokumen anggaran. Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan kondisi fiskal daerah tetap responsif terhadap berbagai perkembangan dan kebutuhan yang muncul selama tahun anggaran berjalan.
Penyesuaian anggaran juga diperlukan agar kebutuhan belanja wajib dan mengikat tetap terpenuhi, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Wakil Bupati berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan konstruktif. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai penting agar setiap penyesuaian anggaran benar-benar tepat sasaran dan sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Dengan pembahasan yang efektif, berbagai program prioritas yang membutuhkan penyesuaian anggaran diharapkan dapat segera dilaksanakan sesuai target pembangunan,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain penyampaian nota pengantar Raperda Perubahan APBD, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), serta pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Sukabumi.
Melalui perubahan APBD ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berupaya memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin adaptif, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Penyesuaian anggaran diharapkan mampu mempercepat pencapaian target pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
(DD)


















