SUKABUMIANNEWS.ID – Langkah besar untuk memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekaligus meningkatkan ketertiban masyarakat resmi digulirkan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang beragendakan dua hal krusial: persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum serta penyampaian Nota Pengantar Bupati terkait perubahan status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda, Selasa (21/7/2026).

Rapat yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sukabumi ini dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat, serta para tamu undangan.
Dorong Efisiensi dan Daya Saing Lewat Perseroda
Dalam pidato sambutannya, Bupati H. Asep Japar menegaskan bahwa transformasi status hukum BUMD air minum dari Perumda menjadi Perseroda (Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri) bukan sekadar perubahan nama formalitas. Kebijakan ini merupakan langkah strategis guna membangun perusahaan yang lebih profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan era modern.
“Perubahan status ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat kapasitas bisnis perusahaan. Dengan bentuk Perseroda, peluang investasi dan kerja sama strategis akan semakin terbuka lebar, namun tanpa mengesampingkan misi utamanya, yaitu memberikan pelayanan air minum terbaik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tegas Bupati Asep Japar di mimbar paripurna.
Bupati menambahkan bahwa Pemerintah Daerah menargetkan transformasi ini mampu:
-
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen perusahaan yang lebih optimal.
-
Memperluas jangkauan dan kapasitas penyediaan air bersih hingga ke wilayah-wilayah yang membutuhkan.
-
Mendorong inovasi dan modernisasi teknologi dalam sistem pengelolaan air minum.
Perkuat Sinergi Ketertiban dan Ketenangan Masyarakat
Selain transformasi BUMD, agenda paripurna ini juga menandai pengesahan kesepakatan bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Bupati berharap, penetapan Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang kokoh untuk menciptakan iklim daerah yang aman, damai, dan kondusif. Keberhasilan regulasi ini nantinya akan sangat bergantung pada sinergi yang solid antara pemerintah daerah, jajaran aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.
Momen rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan berkas persetujuan dan nota pengantar secara simbolis antara pihak eksekutif dan legislatif, menandai dimulainya babak baru pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.
(DD)


















