SUKABUMIANNEWS.ID – Langkah besar diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dalam memperkokoh fondasi demokrasi di wilayahnya. Pada Senin, 23 Februari 2026, kedua instansi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait Sinergi Penguatan Demokrasi serta Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam masa tahapan maupun non-tahapan Pemilu.

Prosesi penandatanganan yang berlangsung khidmat di Balai Kota Sukabumi ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dan Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno. Kolaborasi ini menandai babak baru dalam tata kelola demokrasi lokal yang lebih transparan, edukatif, dan partisipatif.
Pilar Utama Kolaborasi
Kesepakatan ini tidak hanya menjadi simbol di atas kertas, melainkan mencakup beberapa poin krusial yang akan diimplementasikan bersama, di antaranya:
Pendidikan Politik: Sosialisasi demokrasi yang lebih masif dan terstruktur kepada seluruh lapisan masyarakat.
Integritas Data: Pengelolaan data dan informasi pemilih yang lebih akurat dan relevan.
Optimalisasi Fasilitas: Pemanfaatan sarana prasarana pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan KPU meski di luar masa pemilu.
Koordinasi Strategis: Sinergi dalam menangani berbagai isu krusial terkait tata kelola demokrasi di Kota Sukabumi.
Komitmen Menuju Kota Terbaik
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa dukungan penuh pemerintah daerah adalah harga mati demi menciptakan iklim demokrasi yang sehat.
“Dengan kerja sama ini, saya ingin Kota Sukabumi jauh lebih baik dari sebelumnya. Penting bagi kita untuk benar-benar menghasilkan sesuatu yang diharapkan masyarakat. Target kita jelas: Kota Sukabumi harus menjadi kota terbaik dalam pelaksanaan Pemilihan Umum,” ujar Ayep Zaki dengan optimis.
Menjaga Nafas Demokrasi di Masa Non-Tahapan
Senada dengan Wali Kota, Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, menjelaskan bahwa masa “tenang” atau non-tahapan justru merupakan waktu krusial untuk melakukan konsolidasi. Menurutnya, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pendidikan pemilih tidak boleh terhenti hanya karena pemilu telah usai.
“Masa non-tahapan adalah kesempatan emas untuk menyelesaikan konsolidasi dengan berbagai instansi. Kita mempersiapkan teknis lebih awal karena pertaruhannya adalah kualitas demokrasi di masa depan,” jelas Imam.
Melalui sinergi ini, KPU Kota Sukabumi berharap angka partisipasi masyarakat akan terus meningkat, sekaligus memastikan setiap suara warga terkelola dengan sistem yang semakin profesional dan akuntabel.
(DD)


















