SUKABUMIANNEWS.ID – Berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warganya, Pemerintah Kota Sukabumi terus mengoptimalkan peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang kini telah terbentuk di 33 kelurahan sejak tahun 2025 lalu. Langkah strategis ini merupakan wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, menegaskan bahwa kehadiran Posbakum bertujuan untuk memotong jalur birokrasi hukum yang rumit dan memberikan akses keadilan secara gratis bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Masyarakat yang membutuhkan layanan Posbakum bisa langsung mendatangi kantor kelurahan setempat. Kami tegaskan, seluruh layanan Posbakum ini sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis,” ujar Yudi saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).
Diperkuat Unsur Masyarakat Berkompeten
Posbakum di Kota Sukabumi saat ini diperkuat oleh sembilan orang anggota di setiap posnya. Uniknya, personel ini direkrut dari unsur masyarakat non-ASN yang memiliki kepedulian tinggi serta pemahaman mumpuni terkait isu-isu hukum di lingkungan mereka.
Sebelum diterjunkan ke lapangan, para anggota ini telah dibekali bimbingan teknis (bimtek) dan pembinaan intensif dari Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi mengenai tata cara penanganan masalah dan teknik mediasi yang efektif.
Fokus pada Mediasi dan Bersifat Mengikat
Fungsi utama dari Posbakum ini adalah melakukan mediasi awal terhadap berbagai konflik perdata yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
“Permasalahan yang biasanya dimediasi cukup beragam, mulai dari sengketa batas tanah, masalah pembagian waris, hingga perkara perdata lainnya. Hasil mediasi di Posbakum ini, sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak, bisa menjadi keputusan yang sah dan mengikat,” jelas Yudi.
Kendati demikian, jika proses mediasi di tingkat kelurahan ini tidak mencapai titik temu, Posbakum tetap akan mendampingi warga untuk melanjutkan prosesnya ke tahapan hukum formal, baik melalui peradilan maupun aparat penegak hukum (APH).
Dua Kelurahan Jadi Percontohan Teraktif
Hingga pertengahan tahun 2026 ini, Bagian Hukum mencatat pergerakan yang sangat positif dari pos-pos bantuan hukum tersebut. Di antaranya, Posbakum Kelurahan Subang Jaya dan Kelurahan Gedong Panjang tercatat sebagai dua wilayah yang paling aktif dan responsif dalam menangani serta menyelesaikan aduan permasalahan warga.
Di akhir wawancara, Yudi Pebriansyah mengimbau kepada seluruh warga Kota Sukabumi agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas ini. Pemkot Sukabumi berharap Posbakum dapat menjadi ruang diskusi yang sejuk dan solutif, sekaligus mencegah konflik sosial membesar di tingkat akar rumput.
(DD)


















