banner 728x250

Sukabumi Siaga! Satpol PP dan Bea Cukai Bogor Bersinergi “Gempur” Peredaran Rokok Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

SUKABUMIANNEWS.ID – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di wilayah perkotaan. Menanggapi hal tersebut, Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi resmi menggandeng KPPBC TMP A Bogor dalam sebuah langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kota Sukabumi.

Melalui kegiatan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang digelar di Hotel Fresh pada 6 Mei 2026, para personel dibekali keahlian khusus dalam mendeteksi dan memberantas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal.

banner 325x300

Target Pemasaran: Sukabumi Dalam Pantauan

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, mengungkapkan bahwa Kota Sukabumi kini menjadi salah satu daerah target pemasaran rokok tanpa pita cukai resmi. Data menunjukkan bahwa upaya pemberantasan ini bukan sekadar gertakan sambal.

“Pada operasi bersama Bea Cukai Bogor tahun 2025 lalu, kita berhasil menyita sebanyak 54 ribu batang rokok ilegal. Kegiatan hari ini adalah pondasi untuk aksi nyata ke depan, mulai dari pengumpulan informasi hingga operasi lapangan,” tegas Ayi Jamiat.

Instruksi Wali Kota: Tegakkan Hukum, Amankan Pendapatan Negara

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, yang hadir membuka acara tersebut, memberikan instruksi tegas kepada seluruh personel. Beliau menekankan bahwa konsistensi adalah kunci dalam penegakan hukum.

  • Optimalisasi Kinerja: Personel diminta tidak lengah dalam mengawasi jalur distribusi.
  • Dukungan Ekonomi: Penertiban rokok ilegal berkontribusi langsung pada peningkatan pendapatan negara melalui sektor bea dan cukai, yang nantinya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Sanksi Berat Menanti Pelanggar

Bagi para produsen maupun pengedar rokok ilegal, pihak berwenang tidak akan main-main. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Bogor, Jumiah, mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang nekat bermain dengan pita cukai palsu atau rokok polos.

Detail Sanksi Hukum:

Jenis Pelanggaran Ancaman Pidana Denda Finansial
Pemalsuan & Peredaran Minimal 1 tahun hingga 10 tahun penjara 10 hingga 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar

Langkah Selanjutnya

Kegiatan ini menandai dimulainya rangkaian penegakan hukum yang lebih masif di Kota Sukabumi. Dengan kolaborasi lintas instansi ini, diharapkan ruang gerak peredaran rokok ilegal semakin sempit, sehingga ketertiban umum dan penerimaan negara dapat terjaga dengan maksimal.

Mari bersama dukung gerakan Gempur Rokok Ilegal untuk Sukabumi yang lebih tertib!

(DD)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *