SUKABUMIANNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi meluncurkan inovasi pelayanan publik bertajuk Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH) di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026). Langkah strategis ini diambil guna membenahi tata kelola parkir sekaligus mengikis habis praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini kerap dikeluhkan para wisatawan di destinasi pesisir selatan.

Peluncuran program percontohan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, serta dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, unsur Dishub, pengelola destinasi, hingga para juru parkir kawasan wisata setempat.
Transformasi Layanan: Parkir Sebagai Gerbang Pertama Wisata
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Andreas menekankan pentingnya kesan pertama bagi para pelancong yang berkunjung ke kawasan pariwisata Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, kenyamanan wisatawan tidak hanya bergantung pada keindahan alam, melainkan juga kualitas pelayanan sejak kendaraan mereka memasuki area parkir.
“Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah,” tegas Wabup Andreas.
Sebagai bentuk komitmen, Wabup secara simbolis mengenakan rompi resmi petugas parkir serta menyerahkan Dokumen Perizinan Parkir kepada para perwakilan pengelola kawasan wisata.
Tarif Transparan Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2025
Melalui program Parkir Wisata SOMEAH, seluruh pengelola wajib tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Petugas parkir di lapangan diwajibkan memiliki izin resmi, menggunakan seragam/rompi identitas, memberikan karcis sah, serta menerapkan tarif transparan tanpa pungutan liar.
Rincian tarif resmi retribusi parkir wisata yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
-
Sepeda Motor: Rp2.000
-
Mobil Pribadi / Pick-Up: Rp3.000
-
Mikrobus: Rp5.000
-
Bus Besar & Truck 2 Sumbu: Rp10.000
Targetkan 58 Titik Wisata dan Peningkatan PAD
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa sebanyak 13 destinasi wisata pesisir selatan telah ditetapkan sebagai pilot project (proyek percontohan) awal. Evaluasi dari 13 titik ini akan menjadi acuan sebelum sistem SOMEAH diterapkan secara menyeluruh di 45 titik lokasi wisata lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, optimistis penataan ini akan memberikan dampak ganda (multiplier effect). Selain mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, kepastian kenyamanan parkir diyakini mampu meningkatkan kunjungan wisatawan yang berujung pada kebangkitan ekonomi UMKM lokal dan usaha kuliner warga sekitar.
(DD)


















