SUKABUMIANNEWS.ID — Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bupati memaparkan tiga agenda strategis yang berfokus pada penguatan fiskal, perencanaan anggaran jangka panjang, serta transformasi BUMD daerah.

Tiga agenda utama yang disampaikan mencakup Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Pendapat Akhir terhadap Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, serta Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Perubahan Status Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.
Proyeksi Pendapatan Daerah Naik Menjadi Rp4,08 Triliun
Dalam pemaparannya terkait Perubahan APBD 2026, Bupati H. Asep Japar menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan untuk memastikan program-program pembangunan daerah tetap adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan riil masyarakat.
Melalui perubahan ini, target Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2026 diproyeksikan mengalami peningkatan dari Rp3,99 triliun menjadi Rp4,08 triliun. Sejalan dengan kenaikan tersebut, alokasi Belanja Daerah diusulkan meningkat menjadi Rp4,23 triliun yang difokuskan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib serta akselerasi program-program prioritas.
Sinergi Eksekutif-Legislatif Kawal KUA-PPAS 2027
Bupati turut menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD atas tercapainya kesepakatan bersama terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Prosesi penandatanganan nota kesepakatan bersama menjadi bukti solidnya kemitraan antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, sinergi yang harmonis ini menjadi fondasi utama dalam merancang APBD yang akuntabel, transparan, serta berorientasi penuh pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Perumda Tirta Jaya Mandiri Bertransformasi Jadi Perseroda
Mengenai tanggapan atas pandangan fraksi DPRD, Bupati menegaskan bahwa perubahan status hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) merupakan langkah strategis untuk memperkuat kinerja BUMD.
Transformasi ini dirancang guna meningkatkan profesionalisme tata kelola perusahaan, memperluas cakupan layanan air bersih bagi warga, serta memperbesar kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bupati memastikan bahwa proses perubahan bentuk hukum ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik maupun mengganggu hak-hak seluruh pegawai perusahaan.
(DD)


















