banner 728x250

Skandal Pamuruyan: Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Sukabumi Terungkap, Gepokan Uang Rp1,12 Miliar Disita

banner 120x600
banner 468x60

SUKABUMIANNEWS.ID – Sebuah kasus dugaan korupsi besar yang melanda proyek infrastruktur vital di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengumumkan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penggantian Jembatan Pamuruyan, Kecamatan Nagrak-Cibadak. Kasus ini mencuat setelah polisi memamerkan barang bukti mengejutkan berupa gepokan uang tunai senilai lebih dari satu miliar rupiah.

Kasus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai hampir sepuluh miliar rupiah, tepatnya Rp9.843.535.404. Angka kerugian tersebut didasarkan pada hasil audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

banner 325x300

Rekayasa Progres dan Pembayaran Fiktif

Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (30/6/2026), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., membeberkan modus operandi yang digunakan para tersangka. Penyidik menetapkan dua orang tersangka utama: S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan A.H selaku Pimpinan Cabang PT Karuniaguna Intisemesta.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 14 Mei 2025 yang mencurigai adanya penyimpangan pelaksanaan proyek antara tahun 2022 hingga 2023. Hasil penyidikan mengungkap bahwa kedua tersangka diduga kuat bekerja sama untuk membuat dan menandatangani laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Modusnya, para tersangka mengajukan laporan pembayaran seolah-olah kemajuan fisik pekerjaan jembatan telah mencapai 85,501 persen. Namun, fakta mengejutkan terungkap setelah pemeriksaan oleh ahli konstruksi. Progres fisik yang sebenarnya baru mencapai 23,964 persen.

“Ada selisih progres pembayaran yang sangat signifikan antara apa yang dilaporkan dan apa yang sebenarnya dibangun. Selisih volume fisik inilah yang dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp9,843 miliar berdasarkan audit BPK RI,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Barang Bukti Gepokan Uang dan Dokumen Penting

Selain memamerkan gepokan uang tunai senilai Rp1,12 miliar yang disita sebagai barang bukti hasil penyidikan, tim Polda Jabar juga menyita berbagai dokumen penting terkait proyek tersebut. Dokumen-dokumen tersebut mencakup perencanaan proyek, dokumen pelelangan, kontrak kerja, laporan hasil pemeriksaan fisik, hingga dokumen perbankan yang berkaitan dengan transaksi proyek Jembatan Pamuruyan.

Penyidikan kasus ini dilakukan secara mendalam, melibatkan pemeriksaan 42 saksi, tiga orang ahli (ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, dan auditor BPK RI), serta pengumpulan alat bukti dokumen yang kuat.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kombes Pol Hendra menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Jabar dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penanganan perkara ini adalah bukti bahwa Polda Jawa Barat tidak main-main dalam menindak setiap penyalahgunaan anggaran negara. Kami akan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera dan memperkuat tata kelola penggunaan keuangan negara di masa depan,” katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP Nasional.

Berita terbaru menyebutkan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Penyidik selanjutnya akan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan. Skandal Pamuruyan ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar mengelola anggaran negara dengan jujur dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.

(DD)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *