SUKABUMIANNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial HA (35), warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, petugas menemukan puluhan paket sabu saat melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kaos kaki yang dikenakan HA.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sabu yang sengaja disembunyikan pelaku di dalam kaos kaki,” ujar AKP Tenda, Sabtu (13/12/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 56 paket sabu dengan berat total 26,54 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HA diduga berperan sebagai pengedar dan berencana mengedarkan sabu tersebut di wilayah Sukabumi. Ia mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial KU yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan memburu pemasok utamanya,” kata AKP Tenda.
Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. HA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(DD)


















