banner 728x250

Ribuan Tramadol Ilegal Disita Polisi, Peredaran Obat Keras Jadi Ancaman Serius di Sukabumi

banner 120x600
banner 468x60

SUKABUMIANNEWS.ID – Peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar kembali menjadi sorotan di Kota Sukabumi. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial RN (25) yang diduga menjadi bagian dari mata rantai distribusi obat keras ilegal di wilayah tersebut.

banner 325x300

Penangkapan dilakukan di kawasan Terminal Lama Benteng, Kecamatan Warudoyong, pada Selasa (13/1/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan RN, petugas menemukan ratusan butir Tramadol HCl yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor.

Tak berhenti pada penangkapan di lapangan, polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal terduga pelaku. Hasilnya, dari rumah kontrakan RN di kawasan Cemerlang, Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, kembali ditemukan ribuan butir Tramadol siap edar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.650 butir obat keras terbatas.

Selain obat-obatan ilegal, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang kerap disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.

“Obat keras terbatas seperti Tramadol ini kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat berbahaya di kalangan anak muda. Karena itu, peredarannya menjadi fokus utama kami,” ujar Tenda, Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RN mengaku memperoleh ribuan butir Tramadol tersebut dari seseorang berinisial Y untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Polisi kini masih mendalami keterangan tersebut guna menelusuri jaringan pemasok di atasnya.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal ini,” tegasnya.

Tenda juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh peredaran obat keras tanpa izin edar, karena dampaknya dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.

“Sesuai komitmen kami, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” tandasnya.

Saat ini, RN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

(DD)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *