banner 728x250

Polisi di Sukabumi Amankan Ribuan Obat Keras Ilegal, Seorang Pemuda Ditangkap

banner 120x600
banner 468x60

SUKABUMIANNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Seorang pemuda berinisial RPP (19), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Dua, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Selasa (20/1/2026) malam.

banner 325x300

Dari tangan pelaku, polisi menyita total 2.390 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 1.450 butir Tramadol dan 940 butir Hexymer. Selain itu, satu unit telepon genggam serta sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana peredaran turut diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap RPP di lokasi penangkapan. Petugas menemukan 550 butir Tramadol yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor. Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku di wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi.

“Dalam penggeledahan lanjutan, kami menemukan 900 butir Tramadol yang disimpan dalam kantong plastik serta 940 butir Hexymer di dalam sebuah toples,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Rabu (21/1/2026).

Tenda menegaskan bahwa peredaran obat keras terbatas secara ilegal menjadi perhatian serius kepolisian karena dampaknya yang membahayakan kesehatan dan kerap menyasar kalangan muda.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencoba merusak generasi muda,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, RPP mengaku memperoleh ribuan butir obat keras tersebut dari seseorang berinisial HIB untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, RPP dijerat Pasal 435 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polres Sukabumi Kota mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.

(DD)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *