SUKABUMIANNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah Jabar. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.

Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Jabar menegaskan bahwa pengembangan sektor perkebunan harus disesuaikan dengan karakteristik dan daya dukung wilayah. Kelapa sawit dinilai tidak cocok dengan kondisi lingkungan Jawa Barat yang memiliki keterbatasan lahan serta fungsi ekologis strategis, terutama sebagai kawasan resapan air dan penyangga keseimbangan lingkungan.
Meski penanaman sawit kini dilarang, Dinas Perkebunan Jawa Barat mencatat masih terdapat areal perkebunan kelapa sawit yang telah lebih dulu ada di sejumlah daerah. Kepala Dinas Perkebunan Jawa Barat, Gandjar Yudniarsa, menyampaikan bahwa keberadaan sawit di Jabar terbagi dalam dua kategori, yakni perkebunan besar dan perkebunan rakyat.
“Di Jawa Barat ada perkebunan besar dan perkebunan rakyat. Perkebunan besar itu sendiri terdiri dari perkebunan besar negara dan perkebunan besar swasta,” ujar Gandjar, Jumat (2/1/2026).
Untuk perkebunan berskala besar, Gandjar menyebutkan lokasi penanaman sawit tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Bogor, Subang, Garut, dan Sukabumi. “Di daerah-daerah tersebut terdapat perkebunan sawit yang dikelola oleh badan usaha,” jelasnya.
Ia menambahkan, perkebunan besar yang sudah ada sebelumnya berdiri melalui mekanisme perizinan tertentu. “Perkebunan besar memiliki ketentuan, mulai dari kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, hingga izin usaha perkebunan. Semua itu ada syarat dan aturannya,” kata Gandjar.
Pasca terbitnya surat edaran larangan penanaman sawit, Pemprov Jawa Barat menegaskan tidak langsung menghentikan atau menutup perkebunan sawit yang sudah beroperasi. Pemerintah akan lebih dulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap areal sawit yang ada.
“Nanti akan dilakukan evaluasi terhadap perkebunan sawit yang sudah terlanjur ada,” ujarnya.
Lebih lanjut Gandjar menjelaskan, sesuai dengan isi surat edaran, lahan yang telah ditanami kelapa sawit akan diarahkan untuk dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap.
“Untuk areal yang sudah ditanami sawit, akan diarahkan agar dilakukan alih komoditas secara bertahap dengan tanaman perkebunan lain yang menjadi komoditas unggulan Jawa Barat atau unggulan daerah setempat,” tuturnya.
Proses penggantian komoditas tersebut, lanjut dia, harus mempertimbangkan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik masing-masing wilayah. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga fungsi ekologis, mendukung konservasi tanah dan air, serta meminimalkan potensi kerusakan lingkungan.
Sementara itu, menyinggung polemik penanaman sawit di Kabupaten Cirebon yang sempat menjadi perhatian publik, Gandjar menilai persoalan tersebut berkaitan dengan lemahnya pengendalian dan koordinasi di tingkat daerah.
“Ketika kami menanyakan ke dinas setempat, mereka mengaku tidak mengetahui proses penanaman sawit tersebut,” ungkapnya.
Menurut Gandjar, hal itu mengindikasikan adanya penanaman yang tidak berjalan sesuai prosedur. Ia menekankan pentingnya peran dinas teknis di daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.
“Jika dinas di wilayahnya sendiri tidak mengetahui, berarti pengendaliannya belum optimal. Komunikasi antara masyarakat, badan usaha, dan dinas teknis perlu diperkuat agar ke depan kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
(DD)

















