SUKABUMIANNEWS.ID – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sukabumi tahun 2026 mulai mengerucut meski belum ditetapkan secara final. Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi telah merampungkan pembahasan dan kini menunggu rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Bupati Sukabumi.

Perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan, Moch. Popon, mengatakan bahwa serikat pekerja sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8,77 persen. Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan empat serikat pekerja yang terlibat dalam perundingan.
“Empat serikat pekerja di Dewan Pengupahan sudah menyepakati usulan kenaikan di angka 8,77 persen sebagai bentuk perjuangan buruh,” ujar Popon, Senin (22/12/2025).
Dalam proses pembahasan, muncul perbedaan pandangan dari masing-masing unsur. Pihak pengusaha melalui Apindo mengajukan kenaikan di kisaran lima persen, sementara pemerintah daerah mengusulkan angka 8,01 persen.
Popon menyatakan, meski terdapat perbedaan angka, serikat pekerja akhirnya sepakat menerima usulan pemerintah sepanjang direkomendasikan secara resmi oleh bupati. “Pada prinsipnya, serikat pekerja sepakat jika bupati merekomendasikan angka 8,01 persen yang diusulkan pemerintah,” katanya.
Menurut Popon, besaran tersebut dinilai masih mendekati tuntutan buruh dan telah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah. Ia menegaskan serikat pekerja akan terus mengawal proses penetapan hingga ke tingkat provinsi.
“Minimal sudah mendekati usulan serikat pekerja. Kami masih melakukan pengawalan, termasuk rencana menyampaikan aspirasi ke Bandung,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyusun rekomendasi berdasarkan formula pengupahan yang berlaku.
“Pemerintah menggunakan perhitungan alfa 0,8. Dari hitungan sementara, kenaikan UMK 2026 diperkirakan lebih dari Rp200 ribu,” ujar Sigit.
Ia menambahkan seluruh unsur Dewan Pengupahan telah menyampaikan catatan masing-masing untuk diteruskan kepada bupati. “Catatan dari pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha sudah kami serahkan kepada bupati untuk ditandatangani, kemudian akan disampaikan ke Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Sigit menegaskan proses penetapan UMK dan UMSK dilakukan sesuai regulasi dan tenggat waktu yang ditentukan. “Kami menghitung berdasarkan aturan yang ada. Harapannya, keputusan yang diambil dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” pungkasnya.
(DD)

















