SUKABUMIANNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menggagalkan upaya peredaran narkotika menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aparat menggerebek sebuah ruko di kawasan Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, yang disulap menjadi tempat produksi ekstasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RND (41), warga Kecamatan Cikole, yang diduga kuat menjadi aktor utama pembuatan narkotika jenis ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda, mengatakan saat penggerebekan petugas mendapati dua orang berada di dalam ruko. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, hanya satu orang yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Di lokasi memang ada dua orang, tapi satu di antaranya tidak ada kaitan dengan perkara narkotika. Yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya RND,” kata AKP Tenda, Rabu (31/12/2025).
Ruko tersebut diketahui sengaja disewa oleh tersangka selama dua hari dengan biaya Rp2 juta dan difungsikan khusus sebagai tempat memproduksi ekstasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir ekstasi siap edar, serbuk bahan baku narkotika, serta alat pencetak pil. Produk haram itu dikenal dengan sebutan ekstasi “pink lady” karena warna pilnya yang merah muda.
AKP Tenda menjelaskan, bahan baku ekstasi awalnya berupa kapsul yang diperoleh tersangka melalui sistem tempel di wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (21/12/2025).
“Sekitar seribu kapsul diambil oleh tersangka. Kapsul tersebut kemudian dibawa ke Sukabumi, dihancurkan menjadi serbuk, lalu dicetak menjadi pil ekstasi,” ujarnya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 434 butir ekstasi siap edar serta serbuk narkotika seberat sekitar 235 gram. Jika seluruh serbuk tersebut dicetak, diperkirakan dapat menghasilkan hingga 500 butir ekstasi tambahan.
“Yang sudah sempat beredar kurang lebih 40 butir dengan harga jual Rp400 ribu per butir,” jelas Tenda.
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan narkotika tersebut mengandung zat Mefredon dan tergolong ekstasi golongan I.
Polisi menduga ekstasi “pink lady” tersebut disiapkan untuk diedarkan pada momen pergantian tahun di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
“Targetnya momen tahun baru. Jaringan ini menargetkan produksi hingga enam ribu butir, namun baru sekitar seribuan yang berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, RND disebut hanya berperan sebagai pelaksana lapangan yang bekerja atas perintah seorang pengendali berinisial AA, yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“RND hanya menjalankan perintah. Pengendali utamanya berinisial AA dan saat ini masih kami kejar,” tambahnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Dari aktivitas produksi dan peredaran narkotika ini, tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga sekitar Rp337 juta.
(DD)

















