banner 728x250

Modus Tahan Uang COD, Dua Kurir Jasa Pengiriman di Sukabumi Terjerat Kasus Penggelapan

banner 120x600
banner 468x60

SUKABUMIANNEWS.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang melibatkan dua karyawan jasa pengiriman di wilayah Sukabumi. Kedua terduga pelaku berinisial MAT (22) dan MF (29) diduga menahan uang hasil pembayaran paket sistem cash on delivery (COD) milik perusahaan tempat mereka bekerja.

banner 325x300

Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan praktik penggelapan tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal dan melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditemukan cukup alat bukti sehingga dua orang yang semula berstatus saksi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yanto, Kamis (25/12/2025).

Peristiwa ini terjadi di kantor jasa pengiriman cabang Sukabumi yang beralamat di Jalan Kadudampit KM 3, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Dugaan penggelapan diketahui pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Menurut Yanto, kedua tersangka yang berprofesi sebagai pengemudi atau sprinter diduga tidak menyetorkan uang tunai hasil pengiriman paket COD ke perusahaan. MF disebut menahan setoran uang COD senilai Rp 9.814.277, sementara MAT diduga menggelapkan uang COD sebesar Rp 5.991.299.

“Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil lebih dari Rp 15 juta,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hasil audit internal perusahaan, surat keterangan kerja, bukti penerimaan gaji, tanda terima paket COD, serta surat pernyataan dari kedua tersangka.

Saat ini, MAT dan MF telah diamankan di Mapolsek Cisaat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik penggelapan ini,” tambah Yanto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

(DD)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *