banner 728x250

Empat Anggota Polres Sukabumi Resmi Dipecat, Mayoritas Pelanggaran Desersi

banner 120x600
banner 468x60

SUKABUMIANNEWS.ID – Sebanyak empat personel Polres Sukabumi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian. Keputusan tersebut diambil setelah melalui rangkaian pemeriksaan internal serta sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 325x300

Keempat anggota yang diberhentikan masing-masing berinisial Aipda FE, Bripka S, Brigadir J, dan Brigadir P. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan, pelanggaran yang paling dominan dilakukan adalah desersi atau meninggalkan tugas sebagai anggota Polri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Selain desersi, terdapat juga perbuatan yang dinilai mencederai kehormatan dan citra Polri. Di antaranya adanya laporan dari masyarakat hingga pembuatan konten yang tidak sejalan dengan norma, etika, serta aturan hukum,” ujar Samian, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, upacara PTDH bukanlah bentuk kebanggaan, melainkan refleksi keprihatinan pimpinan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Namun demikian, langkah tegas ini harus diambil sebagai bentuk konsistensi penegakan aturan di tubuh Polri.

“Ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Jadikan kejadian ini sebagai evaluasi agar ke depan tidak terulang kembali,” tegasnya.

Samian menambahkan, penjatuhan sanksi PTDH merupakan bagian dari komitmen Polres Sukabumi dalam mendukung terwujudnya Polri Presisi yang mengedepankan prediktif, responsibilitas, serta transparansi berkeadilan. Upaya ini juga diharapkan mampu memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

(DD)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *