SUKABUMIANNEWS.ID – Dugaan penyimpangan retribusi di dua objek wisata milik Pemerintah Kota Sukabumi akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan mendalam terkait pengelolaan retribusi Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.

Pengungkapan kasus ini menyoroti dugaan praktik penggelapan penerimaan daerah yang terjadi sepanjang 2023–2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp466,5 juta. Kedua pejabat tersebut, Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra, diduga mengurangi sebagian setoran retribusi sebelum diserahkan ke kas resmi pemerintah.
Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadirian Suharyono, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dianggap kuat. “Para tersangka dijerat pasal-pasal dalam UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal,” terangnya, Senin (8/12/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani proses penahanan. Tejo ditahan di Rutan Kelas II B Sukabumi, sementara Sarah ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandung. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penghilangan barang bukti dan mengantisipasi potensi pelarian.
Hadirian menambahkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua nama tersebut. Tim jaksa masih menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor tambahan dalam alur penyimpangan setoran retribusi. “Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas. Prinsip kami jelas: profesional, transparan, dan terang benderang,” tegasnya.
(DD)

















