SUKABUMIANNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AE (30), warga Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan ganja.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, AE diamankan ketika berada di pinggir jalan Kampung Cisarua Girang, Jalan Selabintana, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan dalam plastik hitam. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan 13 butir ekstasi yang terdiri dari 8 butir berwarna hijau dan 5 butir berwarna pink dengan berat keseluruhan 5,63 gram. Selain itu, turut disita satu paket daun ganja kering seberat 13,47 gram serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil pengembangan informasi serta pemantauan intensif yang dilakukan jajarannya.
“Terduga pelaku mengaku narkotika tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial E yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Tenda, Minggu (14/12/2025).
Ia menambahkan, barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang rekan AE yang berada di kawasan Selabintana, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan keterangan awal, AE diduga hanya berperan sebagai perantara atau kurir.
“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Tenda menegaskan, sesuai instruksi Kapolres Sukabumi Kota, pihaknya berkomitmen untuk terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, khususnya demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Saat ini, AE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(DD)

















