banner 728x250

BEM KM UMMI Tindak Lanjuti Persoalan Peraturan Daerah tentang Mihol dan Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam

banner 120x600
banner 468x60

SUKABUMIANNEWS.ID – Menindak lanjuti Permohonan Audiensi lanjutan yang tidak ditanggapi oleh ketua DPRD Kota Sukabumi, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Muhammadiyah Sukabumi mengecam pemerintah Kota Sukabumi, atas maraknya operasional tempat hiburan malam di Kota Sukabumi yang berjalan di tengah keberlakuan Perda 0% Alkohol, serta tidak adanya tindak lanjut dari DPRD Kota Sukabumi, terhadap permohonan audiensi yang telah diajukan.

banner 325x300

Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya penegakan regulasi dan fungsi pengawasan pemerintah kota sukabumi padahal persoalan ini berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap Perda dan dampak sosial di tengah masyarakat. Ketika aturan dilanggar secara terbuka dan lembaga pengawas tidak memberikan kejelasan sikap, maka yang terjadi adalah pembiaran sistemik terhadap pelanggaran hukum.

Karena tidak adanya respons dan tindak lanjut resmi dari Ketua DPRD Kota Sukabumi, BEM-KM menilai perlu mengambil langkah lanjutan yang konstitusional dengan mengajukan audiensi kepada instansi terkait, khususnya Inspektorat, sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah.

Langkah ini ditempuh untuk mendorong pemeriksaan, klarifikasi, dan evaluasi atas dugaan maladministrasi dalam tata kelola perizinan dan pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan tempat hiburan malam.

BEM-KM menegaskan bahwa Perda tidak boleh menjadi dokumen simbolik tanpa penegakan. Ketidakjelasan perizinan, lemahnya pengawasan, serta absennya tindakan tegas merupakan bentuk kegagalan tata kelola pemerintahan yang mencederai kepercayaan publik.

Sebagai bentuk kontrol sosial, BEM-KM akan terus mengawal isu ini secara terbuka dan menuntut:

* Transparansi status perizinan dan pengawasan tempat hiburan malam

* Penegakan nyata Perda 0% Alkohol

* Pertanggungjawaban lembaga yang terindikasi adanya dugaan maladministrasi.

BEM-KM menolak pembiaran. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan.

BEM-KM Universitas Muhammadiyah Sukabumi.

(DD)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *