banner 728x250

Gemparkan Publik! Skandal ‘Dapur’ Program Makan Bergizi Gratis, Ketua Yayasan Ditetapkan Tersangka Kejagung

banner 120x600
banner 468x60

SUKABUMIANNEWS.ID – Kejutan besar kembali datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengusutan tuntas sengkarut tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) resmi menetapkan dan menahan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka baru pada Kamis (18/6/2026).

Glory, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode anggaran 2025 hingga 2026. Modus operandi dalam perkara ini sangat mengejutkan publik, yakni berkaitan dengan praktik jual beli titik lokasi dapur MBG.

banner 325x300

Modus Jual Beli ‘Dapur’ dan Penyuapan

Direktur Penyidikan JAM-PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya di Gedung Bundar Kejagung, menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada perolehan minimal dua alat bukti yang sah setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam orang saksi.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief.

Dalam perannya, Glory diduga kuat bekerja sama dengan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana. Dadan secara melawan hukum memberikan akses khusus kepada yayasan yang dipimpin Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG, yang merupakan lokasi strategis pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

“Selanjutnya, setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” imbuh Syarief.

Lebih lanjut, penyidik menemukan dugaan bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Glory diduga secara melawan hukum memberikan sejumlah uang tunai kepada Dadan Hindayana. Uang tersebut bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Glory agar dapat menjadi mitra dalam program bernilai miliaran rupiah tersebut.

Jaringan Korupsi BGN yang Meluas

Penetapan GHS menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG di BGN. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Jaringan korupsi ini kian meluas dengan penetapan tersangka terhadap Komisaris Utama (Komut) PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, serta Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang diketahui merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Para pimpinan BGN dijadikan tersangka setelah terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG, yang memperoleh insentif fantastis bernilai miliaran rupiah setiap harinya.

Tak hanya soal dapur, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang bernilai sangat besar di lingkungan BGN. Proyek pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

Atas perkara ini, Glory Harimas Sihombing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf g Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Demi kelancaran penyidikan, Glory kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Proses hukum dipastikan akan berjalan secara profesional, akuntabel, serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas skandal korupsi yang merugikan keuangan negara ini.

(DD)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *