SUKABUMIANNEWS.ID – Kebahagiaan mendalam menyelimuti warga Cipelang, Kecamatan Gunungpuyuh. Sebanyak 60 Kepala Keluarga (KK) kini resmi memiliki kepastian hukum atas tempat tinggal mereka setelah menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil program Konsolidasi Tanah dari Pemerintah Kota Sukabumi. Penyerahan simbolis ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, di Kawasan Cipelang Herang pada Kamis, 11 Juni 2026.
Program ini menjadi angin segar sekaligus solusi nyata dalam pengentasan kawasan permukiman kumuh di Kota Sukabumi. Tidak tanggung-tanggung, warga tidak hanya mendapatkan legalitas tanah secara gratis, melainkan juga unit hunian yang layak, aman, dan sehat.
Wujudkan Lingkungan Layak Huni dan Berkelanjutan
Dalam sambutannya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah untuk memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat bawah.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Sukabumi menghibahkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah kosong yang terletak di Jalan Tanjungsari, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh. Total luas lahan yang dihibahkan mencapai dua hamparan besar, masing-masing seluas 3.928 meter persegi dan 8.083 meter persegi.
“Ini program yang sangat bagus karena memberikan kepastian hukum pada para penghuni di sini. Diberikan tanah gratis oleh Pemkot dan sudah bersertifikat, diberikan pula bangunan rumah dengan rata-rata luas 48 meter persegi,” ujar Ayep Zaki dengan penuh semangat.
Ia merinci bahwa setiap unit rumah tersebut bernilai Rp65 juta, di mana Rp50 juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik dan sisanya ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi. Mengingat besarnya nilai manfaat yang diberikan, Wali Kota berpesan dengan tegas agar aset ini dijaga dengan baik.
“Tolong ini jangan dijual. Ini adalah aset Pemkot yang diserahkan dan dihibahkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Rawat dan jaga baik-baik lingkungan ini,” pesannya.
Kolaborasi Terpadu Pengentasan Kawasan Kumuh
Sementara itu, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh. Penanganan dilakukan secara terpadu dan menyeluruh (integrated), mencakup peningkatan kualitas perumahan, penyediaan sarana prasarana yang memadai, hingga kepastian hukum dari aspek pertanahan.
Lahan yang menjadi objek hibah awalnya berstatus Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Sukabumi. Melalui skema konsolidasi tanah ini, statusnya ditingkatkan dan diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebagai komitmen bersama untuk menjaga penataan kawasan, warga penerima manfaat dilarang keras untuk memindahtangankan atau mengalihkan lahan dan bangunan tersebut kepada pihak lain.
Potret Kebahagiaan dan Sinergi di Lapangan
Berdasarkan dokumentasi kegiatan, suasana penyerahan sertifikat berlangsung dengan penuh kehangatan dan rasa syukur. Tampak Wali Kota Ayep Zaki yang mengenakan seragam merah marun khas pemerintah daerah, menyerahkan berkas sertifikat secara langsung kepada perwakilan warga yang disambut dengan senyuman lebar.
Acara ditutup dengan foto bersama di depan spanduk resmi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi bertuliskan “Serah Terima Sertifikat Hasil Konsolidasi Tanah DAK Tematik PPKT”. Selain membawa pulang dokumen berharga berupa sertifikat tanah, warga penerima manfaat juga terlihat membawa bingkisan bantuan yang didukung oleh Bank BJB sebagai bentuk sinergi stakeholder dalam menyukseskan program kesejahteraan masyarakat ini.
Dengan tuntasnya penyerahan sertifikat ini, Kawasan Cipelang kini bertransformasi menjadi role model permukiman yang lebih tertata, sehat, dan memiliki masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang.
(DD)


















