SUKABUMIANNEWS.ID – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, secara langsung memberikan jawaban resmi guna merespons aspirasi yang disuarakan oleh Forum RT dan RW. Langkah ini diambil menyusul aksi penyampaian pendapat oleh para Ketua RT dan RW yang berlangsung di depan Balai Kota Sukabumi pada Selasa, 2 Juni 2026.
Di hadapan massa aksi, Wali Kota yang didampingi jajaran terkait tampak membacakan poin-poin penjelasan resmi dari pemerintah daerah demi meluruskan dinamika informasi yang berkembang.
Penegasan Status Birokrasi dan Aturan Forum
Dalam penjelasannya, Ayep Zaki menegaskan bahwa Ketua RT dan RW merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari struktur birokrasi pemerintah daerah. Mengingat, mereka dipilih langsung oleh masyarakat dan dilantik oleh camat atau lurah atas nama kepala daerah.
Terkait keberadaan Forum RT dan RW, Wali Kota menyampaikan permohonan maaf atas adanya perbedaan informasi yang sempat beredar. Ia menjelaskan secara normatif bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, memang tidak mengamanatkan pembentukan forum tersebut.
P2RW Tetap Jalan, Insentif Honor Dijamin Tepat Waktu
Kabar baik bagi masyarakat, Wali Kota memastikan bahwa Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) akan tetap digulirkan. Program ini direncanakan berjalan pada anggaran perubahan dengan mengandalkan alokasi dari tambahan dana transfer pemerintah pusat atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sosialisasi mengenai petunjuk pelaksanaan P2RW akan segera dimulai pada bulan Juni ini oleh masing-masing kecamatan,” ujar Ayep Zaki.
Selain itu, Pemerintah Kota Sukabumi juga berkomitmen penuh untuk merealisasikan insentif honor bagi seluruh Ketua RT dan RW secara tepat waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Klarifikasi Dana Abadi, Dana Kelurahan, dan Efisiensi Anggaran
Menjawab tuntutan mengenai program Dana Abadi, Wali Kota memaparkan kondisi objektif fiskal Kota Sukabumi yang saat ini belum kuat, terlebih adanya kebijakan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat. Saat ini, Pemkot sangat mengandalkan PAD untuk menutup celah fiskal tersebut, sehingga program Dana Abadi belum dapat dipaksakan berjalan. Kendati demikian, Pemkot akan segera berkonsultasi dengan Kemendagri, BPK, dan DPRD demi mencari solusi terbaik.
Sementara untuk program Dana Kelurahan, Wali Kota menerangkan bahwa anggaran sebesar Rp200 juta per kelurahan tetap dialokasikan dengan porsi:
-
60% untuk pemenuhan sarana dan prasarana.
-
40% untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan Dana Kelurahan ini murni mengacu pada Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, dan ditegaskan bahwa Pemkot Sukabumi tidak pernah melakukan pembatasan apa pun dalam pemanfaatannya.
Pemerintah yang Terbuka terhadap Kritik
Pemerintah Kota Sukabumi menyatakan selalu bersikap terbuka terhadap berbagai saran, kritik, dan masukan dari seluruh elemen masyarakat—baik lisan maupun tertulis—melalui audiensi langsung.
Bagi Ayep Zaki, aksi yang digelar oleh Forum RT dan RW ini merupakan sebuah pengingat yang baik atas niat-niat mulia yang pernah ia sampaikan bersama Wakil Wali Kota pada masa kampanye pilkada lalu. Namun, ia juga mengetuk pintu pemakluman dari semua pihak agar dapat memahami situasi menantang yang dihadapi daerah saat ini, khususnya di tengah gelombang efisiensi anggaran.
(DD)


















