SUKABUMIANNEWS.ID – Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Pejuang Rumah Sakit Sukalarang (MPRS-S) menggelar aksi protes dengan mendatangi Kantor Desa dan Kantor Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas belum terealisasinya pembangunan RSUD Sukalarang.

Mandeknya pembangunan rumah sakit itu dipicu oleh berdirinya gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di lahan yang sebelumnya direncanakan sebagai lokasi RSUD. Kondisi tersebut memicu kemarahan warga karena lahan di Kampung Cikadu dinilai sudah siap secara teknis untuk pembangunan fasilitas kesehatan.
Warga menilai kehadiran gedung koperasi di lokasi tersebut mencerminkan ketidaksinkronan perencanaan pemerintah. Pasalnya, dokumen perencanaan pembangunan RSUD Sukalarang disebut telah rampung sejak lama.
Koordinator aksi, Muh Hernadi Mulyana, menegaskan bahwa pembangunan KDMP di atas lahan calon RSUD telah menghambat rencana strategis yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Tanah ini sudah dilengkapi Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED). Namun justru digunakan untuk kepentingan lain. Ini jelas mengganggu perencanaan RSUD yang sejak lama dinantikan warga,” ujarnya.
Menurut Hernadi, persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan tersebut menunjukkan lemahnya administrasi dan koordinasi di tingkat pemerintah desa dan kecamatan. Ia juga menilai tidak adanya ketegasan dari pemerintah kabupaten turut memperparah situasi dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Ia menambahkan, pembangunan RSUD Sukalarang bukan sekadar aspirasi masyarakat, melainkan telah tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi tahun 2021.
“Semua kajian sudah tercantum dalam dokumen resmi pemerintah daerah. Artinya, ada kewajiban pemerintah untuk merealisasikannya. Kami mendesak agar pada 2026 sudah ada progres pembangunan yang nyata,” tegasnya.
Kehadiran RSUD di wilayah Sukalarang dinilai semakin mendesak mengingat selama ini warga Sukabumi Timur harus menempuh jarak cukup jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan rujukan, seperti ke RSUD Bunut atau RSUD Sekarwangi. Kondisi tersebut dinilai berisiko, terutama dalam situasi darurat medis.
Menanggapi aksi tersebut, Camat Sukalarang, Ratu Badrijawati, menyatakan pihaknya menerima dan menghargai aspirasi warga. Ia memastikan tuntutan masyarakat akan disampaikan kepada pemerintah kabupaten.
“Kami menerima perwakilan masyarakat dengan baik dan mendengarkan aspirasi terkait percepatan pembangunan RSUD Sukalarang,” ujarnya.
Terkait polemik penggunaan lahan yang kini ditempati gedung KDMP, Ratu menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tingkat pemerintah daerah.
“Persoalan lokasi lahan dan keterkaitannya dengan RPJMD merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dan Bupati. Kami di kecamatan hanya berperan sebagai fasilitator untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pimpinan,” pungkasnya.
(DD)

















