SUKABUMIANNEWS.ID – DPRD Kota Sukabumi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan serta Permukiman Kumuh dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Senin (29/12/2025).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran staf ahli, kepala perangkat daerah, serta camat dan lurah se-Kota Sukabumi.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Taufik Muhammad Guntur, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun sebagai jawaban atas persoalan kawasan permukiman kumuh yang masih menjadi tantangan di wilayah perkotaan.
“Raperda ini dirancang untuk menjadi dasar hukum yang jelas dalam upaya pencegahan munculnya kawasan kumuh baru sekaligus peningkatan kualitas permukiman yang sudah ada,” ujar Taufik dalam penyampaian laporannya.
Ia mengungkapkan, pembahasan Raperda dilakukan melalui serangkaian tahapan yang komprehensif, mulai dari rapat kerja dengan perangkat daerah terkait, konsultasi ke daerah lain, peninjauan langsung ke lapangan, hingga pembahasan pasal demi pasal secara mendalam.
“Dari hasil pembahasan, kami mendorong penguatan basis data permukiman berbasis sistem informasi geografis, peningkatan pengawasan, serta pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan,” katanya.
Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, dalam pandangan akhir pemerintah daerah, menegaskan bahwa perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan mendasar yang berpengaruh langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.
“Lingkungan hunian yang layak akan melahirkan keluarga yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Karena itu, penanganan kawasan kumuh harus dilakukan secara terencana dan terpadu,” ujar Bobby.
Menurutnya, keterbatasan infrastruktur dasar selama ini menjadi salah satu pemicu tumbuhnya kawasan kumuh. Ia menilai, keberadaan peraturan daerah akan memberikan kepastian hukum dalam penanganan yang lebih sistematis.
“Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih kuat dan berkelanjutan dalam menata kawasan permukiman,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menyampaikan bahwa persoalan permukiman kumuh di Kota Sukabumi masih cukup signifikan dan tersebar di berbagai wilayah.
“Saat ini kawasan kumuh tersebar di 33 kelurahan pada tujuh kecamatan dengan luas mencapai sekitar 260 hektare,” ungkap Ayep Zaki.
Ia menambahkan, pertumbuhan penduduk yang cepat, baik akibat migrasi maupun pertumbuhan alami, turut meningkatkan kebutuhan hunian layak yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi pemerintah.
Dengan disahkannya Raperda tersebut, Pemerintah Kota bersama DPRD berharap dapat mencegah munculnya kawasan kumuh baru sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan permukiman yang telah ada.
“Kami ingin mewujudkan Kota Sukabumi dengan lingkungan permukiman yang tertata, sehat, dan layak huni bagi seluruh masyarakat,” pungkas Wali Kota.
(DD)

















