SUKABUMIANNEWS.ID – Di momentum hari guru nasional tahun 2025 ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (BEM UMMI) menginisiasi “Kasiman” dalam rangka membuka ruang-ruang penyadaran terhadap persoalan pendidikan di Indonesia khususnya di Kabupaten Sukabumi. Aksi tersebut berlangsung di depan pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis 27/11/2025.

Saat berbicara tentang pendidikan, kita tidak sedang membahas sekadar kualitas sekolah, kurikulum, atau prestasi- prestasi yang hanya bisa di banggakan oleh segelintir orang. Aksi simbolik ini ingin mengingatkan tentang pendidikan yang menjadi salah satu hak mendasar yang seharusnya menjadi kewajiban negara untuk menjaminnya tanpa syarat juga tanpa pengecualian.
Karena pada dasarnya, pendidikan bukan sekadar layanan publik; ia adalah fondasi utama dalam memperkuat rasa kemanusiaan bangsa yang akan mengangkat martabat warga negara.
Presiden Mahasiswa UMMI Vicran Patinailaya Namadullah, dalam keterangannya menyampaikan bahwa realitas nilai pendidikan justru memperlihatkan betapa jauh jarak antara prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dengan realitas kondisi pendidikan yang dirasakan masyarakat.
“Akses pendidikan yang tidak merata menunjukkan bahwa hak dasar belum benar-benar dipenuhi. Di beberapa daerah termasuk Kabupaten Sukabumi masih terdapat ruang kelas yang tak layak, infrastruktur tidak memadai, gaji guru tidak tercukupi, akses internet belum merata, serta tindak kekerasan yang dialami siswa masih marak,” ungkapnya.
“Ditambah lagi kondisi geografis dan juga tingkat ekonomi seseorang menentukan kualitas pendidikan yang ia terima, maka di situlah terdapat hak asasi manusia yang direndahkan,” tambahnya.
Prinsip HAM menegaskan bahwa setiap orang secara setara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Ketika itu tidak terjadi, yang lahir adalah ketimpangan struktural masyarakat.
Belum lagi komersialisasi pendidikan telah menggeser pendidikan dari ruang publik ke ruang korporat. Pungutan biaya mahal, administrasi masuk sekolah yang mengganjal, serta berbagai macam pungutan yang membebani keluarga berpenghasilan rendah mengubah hak menjadi komoditas.
“Padahal HAM menempatkan pendidikan sebagai sesuatu yang tidak boleh dipandang dengan pandangan kerugian atau keuntungan. Pemerintah seharusnya menjaga agar pendidikan terutama tingkat perguruan tinggi yang seharusnya bebas dari hambatan biaya dan dapat diakses semua warga,” tegasnya.
Yang paling miris dan memprihatinkan, lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman justru sering menjadi ruang kekerasan dan diskriminasi. Bullying, kekerasan seksual, dan hukuman fisik masih terjadi di berbagai daerah, termasuk yang terjadi di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu Ini.
“Hal ini bukan hanya sekedar kegagalan moral, tetapi juga pelanggaran HAM yang tidak cepat ditangani karena setiap anak berhak atas rasa aman, martabat, dan perlindungan,” jelasnya.
“Ketika kekerasan, salahsatunya tindak asusila yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah, contohnya yang ada di Surade, dibiarkan atau tidak mendapatkan penanganan yang optimal, maka negara sedang mengabaikan kewajibannya untuk melaksanakan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” tandasnya.
“Maka, Kami menuntut semua pihak untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Bupati bersama jajarannya harus segera tanggap turun ke lapangan. Kepolisian dengan kewenangannya juga harus segera melakukan penindakan,” imbuhnya.
Hak Guru Harus Terpenuhi
Disisi yang lain, hak-hak tenaga pendidik pun masih jauh dari kata cukup. Banyak guru honorer yang bekerja dengan gaji minim namun tanggung jawab besar serta status tidak jelas, tanpa perlindungan kerja memadai ini menjadikan hak daripada tenaga pendidik terenggut.
Padahal kesejahteraan guru merupakan bagian dari hak pekerja dalam perspektif HAM. Jika mereka yang mengajar saja tidak dihargai martabatnya, bagaimana pendidikan bisa berjalan manusiawi?
Dari seluruh problem itu, terlihat jelas bahwa pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya menjadi wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Maka BEM KM UMMI menyambut momentum saat ini sebagai peringatan keras terhadap negara yang memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negaranya. Ini bukan perihal politik, tetapi kewajiban konstitusional yang dicantumkan dalam UUD 1945, serta berbagai instrumen HAM internasional yang dijadikan rujukan.
“Karena itu harapan besar ruang-ruang penyadaran ini diciptakan, semoga dapat memperbaiki pendidikan bukan hanya soal peningkatan mutu, tetapi juga soal pemulihan martabat juga moral,” harapnya.
“Selama akses belum merata dan biaya masih menjadi penghalang, selama lingkungan pendidikan masih tidak aman, dan selama guru belum diberikan kesejahteraan, maka hal seperti ini akan menjadi kewajiban bagi kami untuk terus melakukan perlawanan terhadap perilaku negara agar tidak lalay dari kewajiban nya untuk memenuhi hak asasi warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang adil bukan sekadar cita-cita—ia adalah hak dasar. Dan hak itu harus diperjuangkan, karena tanpa pendidikan yang manusiawi, mustahil kita membangun masyarakat yang bermartabat,” pungkasnya.
(DD)

















